Kesimpulan Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto MPI).

Pelanggaran selanjutnya ialah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Todung menilai penyalahgunaan ini sangat masif terjadi  dan bahkan terkoordinir.

"Ini (penyalahgunaan kekuasaan) terjadi di mana-mana. Nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir yang tadi saya kemukakan," tuturnya.

Pelanggaran keempat yakni adanya pelanggaran prosedural pemilu. Todung lantas menyinggung pelanggaran dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengawasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan Bawaslu, apa yang dilakukan paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk pemungutsan suara uang," kata dia.

Terakhir atau kelima berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU dalam hal ini Sirekap. Sirekap yang sedianya digadang menjadi alat bantu justru menjadi alat yang menimbulkan kekacauan, kontroversi dan justru jadi alat untuk menimbulkan penggelembungan suara.

"Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar, saudara Ali Maksum tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami, dia menyebut lebih dari 50 juta angka siluman DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan c hasilnya," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal