Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG. (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyita 21.801 motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya karena motor tersebut sudah beredar di berbagai wilayah.

“Nggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk digunakan sebagai sampel. Pihaknya, kata dia, meneliti jejak-jejak dari pengadaan tersebut.

“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program MBG. Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok Jadi Tersangka, Lagi Tidur di Hotel Ditangkap Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal