Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Ravie Wardani
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kejari Jakpus menerima berkas perkara empat dari lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Anang.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim Cs telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) pada, Senin (10/11/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 20 hari untun meneliti tersangka hingga barang bukti sebelum kasus ini disidangkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal