Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Ravie Wardani
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan. Kejagung terus berkoordinasi dengan badan intelijen global untuk mengetahui keberadaannya.

"Dia (Jurist Tan) sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

"Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis," tuturnya.

Adapun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, maupun alat bukti dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 hari ini, Senin (10/11/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal