Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Ravie Wardani
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan. Kejagung terus berkoordinasi dengan badan intelijen global untuk mengetahui keberadaannya.

"Dia (Jurist Tan) sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga diberikan Red Notices oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

"Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis," tuturnya.

Adapun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, maupun alat bukti dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 hari ini, Senin (10/11/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
4 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
13 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
14 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal