Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Rabu, 08 April 2026 - 06:42:00 WIB
Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs. Menururtnya, boleh tidaknya pengajuan kasasi akan diputus Mahkamah Agung (MA). 

Yusril menyebut, kasus yang dijalani Delpedro Cs bergulir saat masih berlakunya KUHAP lama dan diputus saat KUHAP baru berlaku. Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. 

Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. 

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ucap Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026). 

Yusril menambahkan, jika Kejagung tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Cs, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh MA.

"Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Yusril menjelaskan, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. 

Di sisi lain menurutnya, MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara. 

"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut