Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs. Menururtnya, boleh tidaknya pengajuan kasasi akan diputus Mahkamah Agung (MA).
Yusril menyebut, kasus yang dijalani Delpedro Cs bergulir saat masih berlakunya KUHAP lama dan diputus saat KUHAP baru berlaku. Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.
Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ucap Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Yusril menambahkan, jika Kejagung tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Cs, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh MA.