Kata Istana soal Tiga Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK ke MK

Okezone
Tiga pimpinan KPK usai mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pemerintah menghormati langkah tersebut.

"Indonesia adalah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi terhadap Undang-Undang KPK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pramono memastikan, pemerintah akan patuh terhadap apa pun yang menjadi putusan MK. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang sudah diputuskan oleh MK nanti," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan, gugatan tersebut diajukan sebagai warga negara atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
58 menit lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Nasional
17 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
17 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal