Kata Istana soal Tiga Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK ke MK

Okezone
Tiga pimpinan KPK usai mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara)

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, Nomor 19/2019 dan kami didukung 29 pengacara," ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan. Selain itu, hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.

Kemudian, tokoh masyarakat Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo. Kehadiran mereka juga untuk mendaftarkan judicial review. Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK meskipun ada judicial review ke MK.

"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
13 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
15 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal