Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nur Khabibi
JPU menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan hukuman 6-12 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Jaksa menambahkan, tuntutan kurungan badan ini dikurangi dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan. 

Selain itu, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan, yaitu Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudasono masing-masing 7 tahun, Arif Sukmara 5 tahun, dan Indra Putra 2 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar. 

Sementara itu untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Photo
3 bulan lalu

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
3 bulan lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal