Jaksa menambahkan, tuntutan kurungan badan ini dikurangi dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan, yaitu Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudasono masing-masing 7 tahun, Arif Sukmara 5 tahun, dan Indra Putra 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
Sementara itu untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum.