Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menyatakan tidak ditemukan adanya pengaturan dalam proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan seusai sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Hamdan, keterangan para saksi justru menegaskan bahwa penyewaan kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional PIS dan tidak direkayasa. “Dari seluruh keterangan saksi, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan armada pada periode 2021–2023 meningkat seiring kondisi kapal milik Pertamina yang telah berusia tua dan kerap mengalami gangguan teknis. Situasi tersebut mendorong PIS menyampaikan kebutuhan kapal secara terbuka kepada para pemilik kapal nasional guna menjaga kelancaran distribusi energi. “PIS membutuhkan banyak kapal dan itu disampaikan secara terbuka,” kata Hamdan.

Hamdan juga menepis anggapan bahwa proses tender bersifat formalitas. Dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun, ia menilai perkara yang dipersoalkan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan operasi. “Isu ini sangat kecil dibandingkan skala operasi Pertamina,” ujarnya.

Terkait penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), Hamdan menyebut penunjukan langsung dilakukan karena keunggulan strategis fasilitas tersebut. OTM menjadi satu-satunya terminal di Indonesia yang mampu melayani kapal hingga 110.000 dead weight ton dan muatan mencapai 600.000 barel dalam satu kali sandar. Selain itu, fasilitas backloading memungkinkan distribusi lanjutan ke berbagai wilayah. “Tidak ada terminal lain yang memiliki kemampuan serupa,” tegasnya.

Hamdan merujuk keterangan para ahli yang menyimpulkan penyewaan OTM justru menguntungkan negara. Berdasarkan perhitungan, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun. Sementara itu, Patra M. Zenmenambahkan bahwa efisiensi operasional, jika dihitung sejak 2021–2025, dapat mencapai Rp 8,7 triliun, sehingga total manfaat diperkirakan melampaui Rp 17 triliun. Ia mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang disampaikan jaksa.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
11 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
13 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
18 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
1 bulan lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal