Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:03:00 WIB
BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
BPK ungkap jumlah kerugian korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp25,4 triliun.

Hal itu terungkap oleh kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam sidang itu, yang duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. 

"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS  dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.

Hasby menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.819.086.668,47 dolar AS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut