Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nur Khabibi
JPU menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan hukuman 6-12 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan hukuman 6-12 tahun penjara. 

JPU menilai, kelimanya terbukti melanggar pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Para terdakwa yang dimaksud adalah Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018; Dwi Sudarsono selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero 1 Juni 2019-September 2020;  dan Hasto Wibowo selaku SVP Integreted Supply Chain 2018 -2020. 

Lalu, Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business Pertamina International Shipping 2024-2025 dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudasono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Photo
3 bulan lalu

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
3 bulan lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal