JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan hukuman 6-12 tahun penjara.
JPU menilai, kelimanya terbukti melanggar pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa yang dimaksud adalah Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018; Dwi Sudarsono selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero 1 Juni 2019-September 2020; dan Hasto Wibowo selaku SVP Integreted Supply Chain 2018 -2020.
Lalu, Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business Pertamina International Shipping 2024-2025 dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudasono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).