Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan hukuman 6-12 tahun penjara.
JPU menilai, kelimanya terbukti melanggar pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa yang dimaksud adalah Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018; Dwi Sudarsono selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero 1 Juni 2019-September 2020; dan Hasto Wibowo selaku SVP Integreted Supply Chain 2018 -2020.
Lalu, Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business Pertamina International Shipping 2024-2025 dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudasono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).