Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Kembali Tahan 3 Tersangka

Ilma De Sabrini
Mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penahanan terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Tiga tersangka tersebut yakni Musdalifah (MDH), Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan DTM Abdul Hasam Maturidi (DHM).

"Penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka, yaitu MDH (Musdalifah) di Rutan Polres Jakarta Timur, RDP di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, DHM di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

KPK sebelumnya menangkap Musdalifah di Tiara Convention Cente Medan, Minggu (26/8/2018). Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

”Tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu, pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018, tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal