Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Kembali Tahan 3 Tersangka

Ilma De Sabrini
Mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penahanan terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Tiga tersangka tersebut yakni Musdalifah (MDH), Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan DTM Abdul Hasam Maturidi (DHM).

"Penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka, yaitu MDH (Musdalifah) di Rutan Polres Jakarta Timur, RDP di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, DHM di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

KPK sebelumnya menangkap Musdalifah di Tiara Convention Cente Medan, Minggu (26/8/2018). Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

”Tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu, pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018, tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
15 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
22 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal