Kubu Sony Sonjaya Bongkar 2 Klaster Kasus Korupsi MBG, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Krisna Murti, pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, mengungkapkan dua klaster kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat kliennya. Kedua klaster itu menjadi fokus dalam penanganan perkara tersebut.
Krisna mengungkapkan klaster pertama berkaitan dengan pengadaan barang, sedangkan klaster kedua menyangkut penentuan titik atau lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saya cerita sedikit kenapa kita melakukan justice collaborator. Dari penetapan tersangka lalu rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada klien kami, di sini ada dua klaster," kata Krisna dalam program Interupsi bertajuk 'Korupsi Dana Gizi, Ancaman bagi Generasi' yang tayang di iNews, Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan klaster pertama meliputi dugaan korupsi pengadaan laptop, sepeda motor, serta sejumlah kebutuhan lainnya. Dia menekankan kliennya tidak memiliki kewenangan maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam proses pengadaan tersebut.
Meski demikian, Krisna menyebut kliennya memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.