Selain itu, aparat juga telah memblokir sekitar 80 rekening serta menyita aset berupa tanah, bangunan, dan uang tunai dengan nilai mencapai Rp700 miliar.
"Tentunya kami memahami bahwa sejumlah banyak para korban lender yang menginvestasikan sejumlah dana, dan mereka sebagai Brand Ambassador sudah bekerja hampir sekitar 3 tahun ya," katanya.
Total kerugian nasabah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu kasus investasi bermasalah dengan nilai besar yang tengah ditangani aparat.