Kasus PLTU Riau-1, KPK Limpahkan Berkas Eni Saragih ke Pengadilan

Ilma De Sabrini
KPK melimpahkan berkas perkara kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Eni Maulani Saragih ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur seperti anak perusahaan BUMN, kepala daerah, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, hingga Dirut PLN Sofyan Basir.

Dalam surat dakwaan Johannes Kotjo, jaksa menduga Eni Saragih mendapatkan fee dari Kotjo berjumlah Rp4,75 miliar secara bertahap. Fee tersebut diberikan jika Kotjo dan kawan-kawannya berhasil menjadi konsorsium pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eni Maulani Saragih sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Didatangi Penyidik KPK

57 tahun lalu

Breaking News: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

57 tahun lalu

KPK Kantongi Lokasi Wamen Imipas Silmy Karim, Minta Menyerahkan Diri

57 tahun lalu

KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal