Kasus PLTU Riau-1, KPK Limpahkan Berkas Eni Saragih ke Pengadilan

Ilma De Sabrini
KPK melimpahkan berkas perkara kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Eni Maulani Saragih ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eni Maulani Saragih, tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7/2018) di kediaman mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, yang kini turut menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menetapkan Eni sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (14/7/2018).

"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Ya, nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan. Ya kita tunggu saja nanti," kata Eni di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Tahap dua pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas, maka penyidikan terhadap Eni Maulani Saragih dipastikan selesai.

"Iya, (tahap dua). Penyidikan sudah selesai. Dalam waktu dekat direncanakan di sidang di PN Tipikor Jakpus," kata Febri kepada iNews.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal