Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

Danandaya Arya Putra
Oditur militer meminta majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menolak pleidoi tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kacab bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.

Feri dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.

"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.

Sementara Frengky hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti

Nasional
7 hari lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nasional
7 hari lalu

Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

Nasional
7 hari lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Nasional
7 jam lalu

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal