Selain itu, Frengky dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.
"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan terdakwa 2 (Feri), terdakwa 3 (Frengky), dan Saksi 8 bersama timnya," katanya.
Sebelumnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur. Sebab, penasihat hukum menilai para tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga prajurit TNI dengan pidana yang bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.
Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan Nasir dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.