Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00:00 WIB
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI
Oditur militer meminta majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menolak pleidoi tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kacab bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Frengky dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.

"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan terdakwa 2 (Feri), terdakwa 3 (Frengky), dan Saksi 8 bersama timnya," katanya.

Sebelumnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur. Sebab, penasihat hukum menilai para tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga prajurit TNI dengan pidana yang bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara. 

Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan Nasir dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut