JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan mantan Kapolres NgadaAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangkapencabulan anak. Sejumlah barang bukti terkait perkara itu disita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, pihaknya menyita satu CD berisi delapan video tindakan asusila pelaku kepada korban.
"CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," ujar Patar, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita bukti pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan Fajar diduga terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.