"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.
Fajar diduga melecehkan tiga anak berusia 6, 13 dan 16 tahun. Selain itu, dia diduga melakukan perbuatan serupa kepada orang dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
Polisi mengategorikan tindakan Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, Fajar juga terbukti positif narkoba.
"Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.