JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana Pangaribuan memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Sidang dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti?' yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026). Firman mengatakan, Jokowi sejak awal memang siap hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan," kata Firman.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Jokowi membawa ijazah asli ke persidangan, Firman menyebut dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum dan nantinya akan ditunjukkan sesuai mekanisme persidangan.
"Karena ijazah kan sudah dilimpahkan, kemarin kan sudah dilimpahkan, tentu tinggal akan ditunjukkan, diperlihatkan, dan sebagainya. Yang tadi saya katakan, dengan mekanisme yang ada, tentu itu akan disampaikan," ujarnya.