Firman optimistis pihaknya dapat menjelaskan seluruh hal yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Dia mengingatkan, Universitas Gadjah Mada (UGM), rekan-rekan kuliah Jokowi, hingga hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan penyelidikan kepolisian telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumni UGM yang sah.
"UGM mengatakan Pak Jokowi adalah alumni UGM yang telah mengikuti Tridharma Perguruan Tinggi, yang sudah lulus. Teman-temannya juga demikian. Puslabfor juga sudah mengatakan demikian, Bareskrim juga sudah mengatakan demikian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Tifa. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih ada upaya praperadilan.