Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024

Danandaya Arya Putra
Ketua MK Suhartoyo mengkaji putusan sidang sengketa Pileg dipercepat (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Tujuannya, agar gelaran Pilkada 2024 berjalan lancar.

Diketahui, delapan gugatan PHPU sudah menggelar sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Ketua MK Suhartoyo menyebut pertimbangan percepatan putusan itu berkaitan dengan jumlah kursi di DPRD. Sebab, salah satu syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, perolehan kursinya harus 20 persen di DPRD atau berkoalisi.

"Nah itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu," ujar Suhartoyo, Jumat (9/8/2024).

Dia akan mengupayakan delapan gugatan itu diputuskan sebelum tanggal 27 Agustus 2024 karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU dimulai 27-29 Agustus 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

Prabowo ke Ketua DPRD se-Indonesia: Kita boleh Beda, tapi Cinta Negeri Harus Sama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal