Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat

iNews.id
Hakim MK Guntur Hamzah (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon sebelumnya menggugat soal adanya batas usia hingga jenis kelamin dalam lowongan kerja karena dinilai diskriminatif.

Dalam sidang pada Selasa (30/7/2024) lalu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Guntur berpendapat, MK seharusnya dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian (partially granted). Meski dari segi hukum putusan tidak salah, tetapi dari kacamata keadilan, harus ada penegasan larangan diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

Dia menilai, batas usia dalam lowongan pekerjaan menghambat masyarakat dalam mencari kerja meski punya kompetensi.

“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," ujar Guntur, dikutip dari laman MK, Jumat (2/8/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Bebas Ordal

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal