Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024

Danandaya Arya Putra
Ketua MK Suhartoyo mengkaji putusan sidang sengketa Pileg dipercepat (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

"Insyaallah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU. Kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," ujarnya.

Demi menjaga independen masing-masing lembaga, Suharyanto menegaskan tak akan menjalani komunikasi dengan KPU berkaitan dengan hal gugatan ini.

"Itu kan gak pernah (komunikasi), kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, gak pernah, kecuali koordinasi sifatnya apa ya persamaan persepsi misalnya KPU menyelenggarakan Bintek, narsumnya minta dari MK, kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing yang core business-nya itu gak ada," tuturnya.

Diketahui bedasarkan keterangan di website MK, 8 gugatan PHPU pileg 2024 menjalin proses sidang pendahuluan hari ini. 

Berikut Daftar 8 gugatan PHPU Pileg 2024:

1. Partai Demokrat 

- Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Prabowo ke Ketua DPRD se-Indonesia: Kita boleh Beda, tapi Cinta Negeri Harus Sama!

Nasional
4 bulan lalu

Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini

Nasional
4 bulan lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Nasional
4 bulan lalu

PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Dorong Mekanisme e-Voting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal