Jelang Pilkada, MK Kaji untuk Percepat Putusan Sengketa Pileg 2024

Danandaya Arya Putra
Ketua MK Suhartoyo mengkaji putusan sidang sengketa Pileg dipercepat (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

"Insyaallah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU. Kalau itu memang pengecualian KPU-nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," ujarnya.

Demi menjaga independen masing-masing lembaga, Suharyanto menegaskan tak akan menjalani komunikasi dengan KPU berkaitan dengan hal gugatan ini.

"Itu kan gak pernah (komunikasi), kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, gak pernah, kecuali koordinasi sifatnya apa ya persamaan persepsi misalnya KPU menyelenggarakan Bintek, narsumnya minta dari MK, kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing yang core business-nya itu gak ada," tuturnya.

Diketahui bedasarkan keterangan di website MK, 8 gugatan PHPU pileg 2024 menjalin proses sidang pendahuluan hari ini. 

Berikut Daftar 8 gugatan PHPU Pileg 2024:

1. Partai Demokrat 

- Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

Prabowo ke Ketua DPRD se-Indonesia: Kita boleh Beda, tapi Cinta Negeri Harus Sama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal