Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital.
“ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tuturnya.
Dia juga mengatakan ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangguhan penahanan diberikan sesuai kewenangan penyidik.
"Hari Minggu (11/5/2025) penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).