ITB Beri Pembinaan Karakter Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi usai Penahanan Ditangguhkan

Binti Mufarida
ITB memastikan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi FSRD berinisial SSS usai penahanannya ditangguhkan kepolisian. (Foto: Ilustrasi/ Dok. ITB)

JAKARTA, iNews.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswinya dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS usai penahanannya ditangguhkan kepolisian. SSS merupakan mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam keterangannya dikutip, Senin (12/5/2025).

Nurlaela menambahkan, mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, dan ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya edukatif, Nurlaela menuturkan, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. 

Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital.

“ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal