Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:12:00 WIB
Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar
Sarang judi berkedok arena bermain Timezone. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka terkait sarang judi berkedok Timezone. Tempat judi itu berlokasi di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (24/6/2026). 

Reza memerinci, tiga orang tersangka di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik sarang judi tersebut. 

"Kemudian, 19 orang yang berperan sebagai karyawan dan 47 orang yang berperan sebagai pemain," ujar Reza. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, Dissney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara memperoleh omzet Rp1,2 miliar per bulan. Sementara, Sky Timezone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat memperoleh omzet Rp900 juta per bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut