JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka pun dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Jumat (24/4/2026), terlihat ketiganya tiba sekitar pukul 17.20 WIB. Terlihat mereka tertunduk lesu saat akan digiring ke ruangan pemeriksaan.
Terlihat sesekali mereka berusaha menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket. Sementara itu, tampak penyidik membawa sejumlah koper yang diduga barang bukti.
Diketahui, ketiganya ditangkap terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba dengan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).