Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

Ari Sandita Murti
Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026) (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) termasuk Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Mereka datang untuk menyurati Dirkrimum Polda Metro Jaya agar segera melakukan pelimpahan tahap II kasus fitnah ijazah Jokowi dan segera menahan tersangkanya yakni Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Hari ini kami datang untuk menghadap penyidik atau pimpinan penyidik untuk menanyakan, pertama kapan ini dilakukan tahap dua. Kedua, memberikan surat permohonan untuk dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, di negara mana pun, saat seseorang melakukan perbuatan pidana seperti ini, maka dia harus ditahan. Dia mengingatkan, Roy Suryo cs yang berstatus tersangka masih berkeliaran di luar dan terus menerus memfitnah Jokowi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, parahnya lagi Roy Suryo adalah mantan narapidana yang notabenenya melakukan tindak pidana berulang dengan kasus sejenis. Seluruh aparat penegak hukum (APH), baik pengacara, jaksa maupun kepolisian, saya pun tidak mengerti apa yang ada di dalam benak para APH ini, pidana berulang itu tindak pidana yang dilakukan sejenis dan itu wajib ditahan, residivis itu harus ditahan," katanya.

Maka dari itu, dia berniat melakukan upaya luar biasa dengan menyurati pimpinan DPR hingga Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar Roy Suryo cs segera ditahan.

"Saya akan menyurat pada Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, saya juga akan menyurat Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Wapres RI, Bapak Gibran Rakabuming Raka, ini tidak ada korelasinya antara anak atau bapak ini, ini persalahan hukum. Kami tidak ada afiliasi ke mana-mana, kami netral memperjuangkan hukum jangan diobrak-abrik seperti ini, setop main-mainnya," katanya.

"Saya akan melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan surat resmi pada Presiden, Wapres, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Komnas HAM, Ombudsman karena Bapak Insinyur Joko Widodo didiskriminasi hari ini, masa tidak dilakukan penahanan (Roy Suryo cs) meski dilakukan berulang," ujar Ade lagi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Rismon: Strategi Mereka Ganggu Konsentrasi Saya

57 tahun lalu

Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Nadiem Respons Jokowi, Tegaskan Pengadaan Chromebook Jalankan Visi Digitalisasi Pendidikan Presiden

57 tahun lalu

Roy Suryo Heran Rismon Sianipar Ungkit Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal