Untuk itu, pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui berbagai reformasi kebijakan dan penguatan instrumen kelembagaan. Salah yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel.
Di sektor kehutanan, penguatan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.
Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini akan menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), dan kepastian bagi para pelaku usaha maupun investor.
Selain itu, pada 6 Juli 2026, Kemenhut juga akan menerbitkan persetujuan Menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO₂e. Langkah ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia dan menunjukkan kesiapan Indonesia untuk menghadirkan peluang investasi iklim yang nyata dan terukur.
“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” ujarnya.