Dia melanjutkan, setelah tiga hari berlayar menuju Filipina, sebuah kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal tersebut. Karena jumlah awak terbatas, seluruh ABK diminta membantu memindahkan kardus-kardus itu.
Fandi, kata Hotman, sempat menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten. Kapten disebut mengaku bahwa isi muatan tersebut adalah “uang dan emas”.
Setelah itu, arah pelayaran berubah menuju Indonesia. Kapal Sea Dragon akhirnya ditangkap di perairan Tanjung Karimun oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal,” tegas Hotman.
Menurutnya, Komisi III DPR dapat meminta klarifikasi kepada penyidik maupun jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
“Itu inti kasusnya, tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa Si Fandi tahu isi muatan tersebut,” pungkasnya.