Hotman Adukan Kasus Fandi ABK Sabu 2 Ton ke DPR: Dia Tak Tahu Isinya, kok Dituntut Mati?

Achmad Al Fiqri
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Foto: TVR Parlemen/YouTube)

Dia melanjutkan, setelah tiga hari berlayar menuju Filipina, sebuah kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal tersebut. Karena jumlah awak terbatas, seluruh ABK diminta membantu memindahkan kardus-kardus itu.

Fandi, kata Hotman, sempat menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten. Kapten disebut mengaku bahwa isi muatan tersebut adalah “uang dan emas”.

Setelah itu, arah pelayaran berubah menuju Indonesia. Kapal Sea Dragon akhirnya ditangkap di perairan Tanjung Karimun oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal,” tegas Hotman.

Menurutnya, Komisi III DPR dapat meminta klarifikasi kepada penyidik maupun jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

“Itu inti kasusnya, tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa Si Fandi tahu isi muatan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Regional
3 hari lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Video
3 hari lalu

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu

Nasional
3 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal