JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Tuntutan ini diberikan terkait kasus penyelundupan sabu sebanyak 2 ton.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui, tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya. Komisi III mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Komisi III juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, Fandi sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.