JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton, tidak masuk akal. Kliennya baru tiga hari bekerja di dunia perkapalan saat peristiwa itu terjadi.
Hal tersebut disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, Fandi diterima bekerja melalui agen resmi beberapa hari sebelum penangkapan.
“Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Tapi anak ini tidak pernah bertemu kaptennya sebelumnya dan tidak kenal,” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan, Fandi baru bertemu kapten kapal sebelum keberangkatan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Bahkan, selama 10 hari awal, Fandi diinapkan di hotel karena kapal disebut belum siap berlayar. Awak kapal kemudian naik ke kapal pada 14 Mei 2025.
Namun, menurut Hotman, terdapat kejanggalan karena kapal yang dinaiki berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Dalam kontrak tertulis nama kapal North Star, tetapi Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.
“Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” katanya.