ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengaku sulit mencerna dengan akal sehat terkait tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton. Menurutnya, pengadilan perlu melihat peran para terdakwa secara komprehensif dalam memutus perkara.
“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya. Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Willy mendesak pengadilan melihat relasi kuasa yang berlaku dalam perkara itu. Dia mempertanyakan sejumlah aktor besar yang semestinya turut diperiksa.
“Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” katanya.
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama
Dia menilai, hukuman mati kepada 'kroco' seperti ini tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.
“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," ucap Willy.