Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ingatkan Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual Harus Transparan
Advertisement . Scroll to see content

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 14:09:00 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Tuntutan ini diberikan terkait kasus penyelundupan sabu sebanyak 2 ton.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui, tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya. Komisi III mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, Fandi sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. 

"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut