Henry Surya Bebas dari Jerat Pidana, Pemerintah Siapkan Kasasi

irfan Maulana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata sehingga, hakim memvonisnya bebas. 

Padahal jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.

Jaksa meyakini perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23.000 orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

Nasional
21 hari lalu

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

Nasional
26 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
26 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal