Henry Surya Bebas dari Jerat Pidana, Pemerintah Siapkan Kasasi

irfan Maulana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Kepentingan publik akan diutamakan.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD usai rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM). 

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah. Kejaksaan Agung akan kasasi," ujarnya di Jakarta, Jumat, (27/1/2023).

Pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. 

"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko, Buronan Penggelapan Dana Nasabah

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal