Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen menyelesaikan masalah pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus dugaan penggelapan oleh salah satu oknum bank ini sebelumnya viral di media sosial.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, perkembangan penyidikan kepolisian menjadi landasan utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus dasar penyelesaian pengembalian dana kepada nasabah.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan, BNI memahami kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
BNI bakal Tebar Dividen Rp13,03 Triliun, Cek Jadwalnya!
Dia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas.