Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : wondr Kemala Run 2026 Usung Misi Kemanusiaan, Berlari Sambil Berbagi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

Minggu, 19 April 2026 - 11:31:00 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana
BNI berkomitmen menyelesaikan masalah pengembalian dana anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (dok. BNI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen menyelesaikan masalah pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus dugaan penggelapan oleh salah satu oknum bank ini sebelumnya viral di media sosial.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, perkembangan penyidikan kepolisian menjadi landasan utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus dasar penyelesaian pengembalian dana kepada nasabah.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi secara virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menegaskan, BNI memahami kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

Dia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut