Henry Surya Bebas dari Jerat Pidana, Pemerintah Siapkan Kasasi

irfan Maulana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Kepentingan publik akan diutamakan.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD usai rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM). 

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah. Kejaksaan Agung akan kasasi," ujarnya di Jakarta, Jumat, (27/1/2023).

Pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. 

"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal