Lalu, awardee yang bekerja di lembaga/organisasi internasional, perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia, serta program pascastudi melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Selanjutnya, alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif.
Sementara itu, terhadap awardee LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.