Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Tim iNews.id
Berikut kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP setelah selesai menjalani studi. (Foto: Dok. LPDP)

Lalu, awardee yang bekerja di lembaga/organisasi internasional, perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia, serta program pascastudi melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Selanjutnya, alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif.

Sementara itu, terhadap awardee LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Viral Tasya Kamila Beberkan Kontribusi sebagai Penerima Beasiswa LPDP, Ini Aksinya!

57 tahun lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya: Pasangan Alumni LPDP Viral Masuk Blacklist Permanen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal