JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak memenuhi kewajibannya.
Hal ini berawal dari viralnya video salah satu awardee bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang membanggakan paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya hingga memicu polemik di media sosial.
Dalam keterangan di Instagram resmi LPDP, dijelaskan bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP.
Setelah kabar ini mencuat, diketahui suami DS, Arya Iwantoro yang juga awardee LPDP teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Indonesia setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, kenyataannya dia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.