Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaporkan data terbaru tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ucap Sudarto dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Terdapat sejumlah kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP. Dikutip dari buku 'Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni', alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.