Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, Selasa (3/3/2026).

Sementara, KPK yakin gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh PN Jaksel. Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi.

"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materielnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal