Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026) hari ini. Praperadilan ini menguji sah tidaknya status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro akan membacakan putusan setelah sidang sebelumnya beragendakan penyerahan kesimpulan pada Senin (9/3/2026).

Setelah menerima kesimpulan, hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari ini.

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo pada Senin lalu.

Sebelumnya, Yaqut menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK kepada dirinya. Penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Nasional
1 jam lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
24 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal