Gus Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Kebenaran Pasti Menemukan Jalannya Sendiri

Tim iNews
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hadir secara langsung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2026). (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) hadir langsung dalam sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Gus Yaqut yang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam itu tiba di halaman PN disambut puluhan kiai dan ratusan kader Ansor maupun Banser. 

Gus Yaqut mengikuti sidang di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Namun sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB ini berlangsung singkat hanya 15 menit karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro kemudian menunda sidang pada 3 Maret 2026 mendatang. 

Gus Yaqut mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk keputusan KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana ini. 

Gus Yaqut menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai warga negara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.

Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Gus Yaqut menandaskan bahwa tidak ada sebersit pun dalam pikiran, hati untuk mencari keuntungan atau rente. Sejak awal kebijakan itu sepenuhnya demi perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs. Ini berpijak ada pengalaman di tahun 2023 di mana Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000.  

"Ada beberapa kekacauan, seperti di Mina, Mudzdalifah dan layanan katering terhambat. Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi  satu-satunya pertimbangan utama," katanya.

Gus Yaqut mengungkapkan, pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena menyangkut yurisdiksi Arab Saudi. 

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (keputusan menteri agama) itu MoU,” ujarnya.

Gus Yaqut menyatakan, sebagai manusia biasa, tentu penetapan status tersangka kepadanya itu membuat keluarga, sahabat dan banyak orang termasuk para ahli hukum bertanya-tanya. 

Dia pun menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini  apa yang telah  diputuskan dan jalankan adalah benar. 

"Meski kebenaran banyak mengadapi tantangan dan berupaya dibungkam, tapi kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri. Akan ada keadilan dalam kasus ini. Saya juga mengajak, agar apa yang saya alami ini menjadi pelajaran berharga dan sekaligus inspirasi, bahwa kita jangan pernah takut untuk berbuat yang benar dan baik. Ingat… Indonesia tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang takut," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

Nasional
11 jam lalu

Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

Nasional
11 jam lalu

Anggota Banser Kawal Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Itu Solidaritas   

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal